PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK UNEJ: WALAU TAK SALAHI ATURAN, PENGANGKATAN PLT PEJABAT KURANG IDEAL

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK UNEJ: WALAU TAK SALAHI ATURAN, PENGANGKATAN PLT PEJABAT KURANG IDEAL

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK UNEJ: WALAU TAK SALAHI ATURAN, PENGANGKATAN PLT PEJABAT KURANG IDEAL

Bupati Jember, Hendy Siswanto telah mengukuhkan 631 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman menilai langkah tersebut kurang ideal.

Hermanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/3/2021) mengacu pada Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2021.

Lebih lanjut Hermanto menyampaikan, ada juga aturan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengenai Bupati atau Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi selama 6 bulan masa awal jabatannya. Sehingga, mengacu aturan tersebut, Bupati Jember punya 2 pilihan. Pertama, mengukuhkan pejabat yang jabatannya melekat sebelumnya dengan jabatan baru secara definitif di SOTK Jember 2021. Kedua, melakukan pendemisioneran dan membuat jabatan kosong, kemudian mengisinya dengan Plt. Langkah inilah yang dipilih oleh Bupati Jember.

Menurut Dosen Ilmu Administrasi Negara ini, opsi yang dipilih Bupati Jember dirasa kurang ideal. Karena jika ingin mengisi jabatan SOTK Jember 2021, maka seharusnya tinggal mengukuhkan pejabat definitif ke jabatan baru saja. Selain itu, penyesuaian SOTK tidak perlu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Dalam Negeri, karena langkah tersebut adalah legal.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B