PENGGUNAAN SEPEDA LITRIK BERPEDAL DI JALAN RAYA TERANCAM KENA TILANG

PENGGUNAAN SEPEDA LITRIK BERPEDAL DI JALAN RAYA TERANCAM KENA TILANG

PENGGUNAAN SEPEDA LITRIK BERPEDAL DI JALAN RAYA TERANCAM KENA TILANG

Mulai tahun 2022 motor listrik dibolehkan untuk beroprasi. Namun pada 7 Agustus 2023 ada imbauan dari Satlantas Polres Jember untuk tidak menggunakan sepeda listrik yang berpedal di jalan raya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Ipda Robert Evan, Rabu (30/8/23) mengatakan, ada dua jenis motor listrik, ada yang memakai pedal dan tidak. Untuk sepeda listrik yang memakai pedal tidak terdaftar STNK dan disarankan penggunaanya tidak keluar dijalan besar dan jalan umum. Sedangkan untuk motor listrik yang tidak berpedal, motor listrik ini sudah terdaftar STNK dan bisa digunakan di jalan besar atau di jalan umum.

Oleh karena itu, Robert menegaskan, hanya motor listrik yang tidak berpedal yang diizinkan penggunaannya di jalan raya karena memiliki surat izin dan bebas dari tilang. Sedangkan untuk motor listrik yang berpedal karena tidak memiiki surat izin maka dapat dilakukan tilang.

Ia menambahkan, terlebih jika anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik berpedal di jalan raya maka akan sangat berbahaya. Sehingga dengan adanya imbauan ini akan menekan angka kecelakaan dan untuk mentertibkan pengendara dijalanan. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B