PENGHAPUSAN REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI UNTUK PENERBITAN SURAT PRAKTIK TENAGA KESEHATAN DINILAI KURANG TEPAT

PENGHAPUSAN REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI UNTUK PENERBITAN SURAT PRAKTIK TENAGA KESEHATAN DINILAI KURANG TEPAT

PENGHAPUSAN REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI UNTUK PENERBITAN SURAT PRAKTIK TENAGA KESEHATAN DINILAI KURANG TEPAT

Omnibus Law RUU Kesehatan yang resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (11/7/23) menghapus adanya rekomendasi Organisasi Profesi (OP) untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan.

Dwi Rendra, Ketua Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Kabupaten Jember kepada K Radio, Rabu (12/7/23) mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam UU Kesehatan tersebut. Diantaranya peran OP Tenaga Kesehatan tidak masuk dalam UU Kesehatan tersebut. Rekomendasi profesi untuk praktik bagi Nakes dihapus, padahal tujuannya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi mutu kesehatan.

Untuk saat ini, OP yang ada di Indonesia antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Psikolog Klinis (IPK), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan masih banyak lagi. Namun karena RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU Kesehatan maka ia hanya berharap yang terbaik.

Dengan diberlakukan UU Kesehatan tersebut walaupun dalam UU sudah tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi untuk membuka izin praktik, namun ia berharap profesi masih tetap ada. Sebetulnya ia sangat menyayangkan hal tersebut karena peran OP sebagai bentuk bantuan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan untuk melakukan praktik mandiri kesehatan.

Dikhawatirkan, tanpa adanya peran OP maka tidak ada pengawasan terhadap tenaga kesehatan terutama Nakes yang masih baru. Dan terakhir ia berharap dengan disahkan UU Kesehatan ini, kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Jember terutama tenaga honorer bisa lebih diperhatikan lagi. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B