PENYIDIK KPK SITA UANG Rp. 1 MILIAR DAN KEMBALI TETAPKAN EKS KEPALA BPN RIAU SEBAGAI TERSANGKA PENCUCIAN UANG

PENYIDIK KPK SITA UANG Rp. 1 MILIAR DAN KEMBALI TETAPKAN EKS KEPALA BPN RIAU SEBAGAI TERSANGKA PENCUCIAN UANG

PENYIDIK KPK SITA UANG Rp. 1 MILIAR DAN KEMBALI TETAPKAN EKS KEPALA BPN RIAU SEBAGAI TERSANGKA PENCUCIAN UANG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya M. Syahrir ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam prosesnya KPK menemukan bukti kuat M. Syahrir melakukan pencucian uang dengan menyamarkan dan menyembunyikan aset-aset dari hasil korupsi yang dilakukannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/2/23) malam.

Lebih jauh Ali menjelaskan, dari alat bukti yang ditemukan penyidik diduga kuat tersangka M. Syahrir menyamarkan dan menyembunyikan aset dari hasil korupsi yang dilakukan saat menjabat Kepala BPN Riau.

Ali mengungkapkan, saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset yang bernilai ekonomis, diantaranya berupa tanah, bangunan, juga uang tunai senilai Rp.1 miliar. Tim penyidik KPK juga masih akan terus melakukan penelusuran aset-aset guna mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh koruptor.

Menurutnya, KPK masih membutuhkan data dan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aset-aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus yang tengah ditangani.

Ali menambahkan, meski Undang-Undang perampasan aset belum disahkan, namun KPK akan tetap berusaha mengoptimalkan pengembalian aset melalui jalur penanagan perkara yang dibuktikan di persidangan.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B