PERDA KLA DAN PENGELOLAAN SAMPAH JEMBER RESMI DISAHKAN

PERDA KLA DAN PENGELOLAAN SAMPAH JEMBER  RESMI DISAHKAN

PERDA KLA DAN PENGELOLAAN SAMPAH JEMBER RESMI DISAHKAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember telah mengesahkan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pengelolaan Sampah menjadi Perda Kabupaten Jember, pada Sabtu (1/4/23) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam rapat yang dimulai Jumat (31/3/23) pukul 21.30 WIB ini, dihadiri Bupati Jember Hendy Siswanto, dan Wakil Bupati Jember, KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, serta diikuti oleh 30 dari 50 anggota DPRD Jember dan sejumlah undangan lain.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi dengan menyampaikan hasil laporan pembahasan panitia khusus (pansus), kemudian pendapat akhir dari 7 Fraksi DPRD, hingga pendapat akhir dari bupati.

Bupati menjelaskan, proses pembuatan 2 Perda ini terbilang lama yakni sejak tahun 2021. Maka dari itu, banyak pihak dalam rapat ini berharap, Perda Kabupaten Layak Anak mampu memberi jawaban dan solusi dari permasalahan stunting, AKI, AKB, dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Jember. Dan, untuk Perda pengelolaan sampah nantinya tidak hanya diterapkan di pusat kota atau kawasan kota, tetapi juga menyeluruh hingga ke tingkat pelosok di Kabupaten Jember.

Dalam rapat ini seluruh fraksi menyatakan setuju atas penetapan Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Kabupaten Layak Anak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember.

Bupati mengaku bersyukur, Jember telah memiliki 2 Perda ini. Selanjutnya tinggal diberi nomor registrasi ke Gubernur, setelah itu Perda bisa dilaksanakan.

Bupati menerangkan, ika Perda sudah berlaku, harapannya Jember akan lebih tertata karena telah ada panduannya. Ia menegaskan, jika nanti masih ada masyarakat yang melanggar Perda tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. (put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B