PERDA RTRW MENJADI SOLUSI DARI MASALAH ALIHFUNGSI LAHAN

PERDA RTRW MENJADI SOLUSI DARI MASALAH ALIHFUNGSI LAHAN

PERDA RTRW MENJADI SOLUSI DARI MASALAH ALIHFUNGSI LAHAN

Alih fungsi lahan menjadi satu permasalahan petani di Kabupaten Jember. Sejumlah lahan produktif kini dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, pabrik dan infrastruktur lainnya.


Menanggapi hal ini, Ketua komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, Kamis (31/10/24) mengatakan, berdasarkan data BPS tahun 2022 luasan dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jember seluas 86.358,70 Ha.

Menurut candra, pihaknya mengindikasikan telah terjadi alih fungsi lahan dibeberapa tempat seperti  dari lahan produktif pertanian ke perumahan. Hal ini masih dalam proses pendataan. Karena seringkali tanpa ijin tiba-tiba sudah dibangun pondasi bangunan dan sudah dikerjakan menjadi perumahan.


Candra juga menyampaikan, untuk  Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember  yang menjadi payung hukum perlindungan lahan produktif di Kabupaten Jember saat ini masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN). Seharusnya Perda tersebut selesai pada periode sebelumnya. 


Ia mengaku, DPRD mengalami beberapa kendala untuk pengesahan Perda RTRW dengan beberapa pihak ormas yang menginginkan dilakukan pembahasan kembali.


Dalam Perda RTRW yang nantinya akan disahkan, Candra menyebut, salah satunya ada  perlindungan terkait tidak terganggunya lahan produktif tanaman pangan berkelanjutan.  Pasalnya, jika lahan produktif terganggu, maka produksi tanaman pangan juga akan terganggu. Maka dari itu lahan produktif wajib untuk dilindungi. (dhi)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B