Merujuk dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, serta jumlah barang bukti perkara narkoba yang ditangani Polres Jember, Jember termasuk dalam kategori yang masih bisa diperbaiki. Hal tersebut dikatakan Kasatesnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah, Kamis (9/11/23).
Menurutnya, beberapa kegiatan yang bersifat pre-emtif dan pre-ventif perlu dilakukan seluruh stakeholder. Seperti sosialisasi memasang tulisan-tulisan, baliho untuk larangan dan ancaman tentang penggunaan dan pengedaran narkoba.
Ia menjelaskan, kebutuhan rumah rehabilitasi serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Jember sangat penting. Karena selama ini Jember termasuk wilayah dengan jumlah penduduk yang banyak dan belum memiliki rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Selama ini untuk penegakan hukum kasus narkoba masih dilakukan kepolisian saja. Sehingga dengan adanya penyusunan Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, nantinya diharapkan ada support dari stakeholder lain.
Polres Jember mencatat, ungkap kasus narkoba beberapa tahun terakhir, yakni tahun 2020 ada 56 kasus, tahun 2021 ada 268 kasus, tahun 2022 ada 283 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 173 kasus.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.