Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Selasa (24/9/24), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan petani dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi demonstrasi. Aksi ini dilakukan di depan gedung DPRD Jember lalu dilanjutkan di depan kantor Pemkab Jember.
Koordinator aksi, Yuda, meyampaikan, aksi ini menuntut revisi Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pengusahaan Tembakau.
Ia menilai, saat ini Perda tersebut sudah tidak relevan. Revisi perlu dilakukan agar keberadaan Perda nantinya bisa menjadi payung hukum dan melindungi eksistensi petani tembakau di Jember.
Menurutnya, petani juga membutuhkan adanya Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ). Apalagi dengan adanya wacana hari tanpa tembakau sedunia.
Padahal, pemasukan negara atau daerah dari sektor pertanian tembakau sangat besar. Dana Bagi Hasil dari Cukai Tembakau (DBCHT) juga bisa digunakan untuk membangun dan pengembangan sektor lainnya.
Selain mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan revisi Perda No. 7 Tahun 2003, aksi ini juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal segala aktivitas pertembakauan di Jember.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa dari GMNI dan APTI ini akan menjadi salah satu konsen DPRD nantinya.
Ia mengaku akan turut mengawal usulan revisi Perda No.7 Tahun 2003, agar petani tembakau di Jember tetap bisa eksis. (dar)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.