Persaingan merebut kursi pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jember mengerucut pada dua nama, yakni Try Sandi Apriana dan Ardi Pujo Prabowo. Keduanya sama-sama berlatar belakang anggota DPRD Jember dari partai yang berbeda.
Terbaru, kubu Ardi mengajukan banding atas keputusan Komisi Pemilihan Calon Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten (Askab) Jember yang melolosakn Try Sandi sebagai calon Ketua pada akhir pekan lalu. Menurut Juru Bicara kubu Ardi, Joni Budi Utomo, keputusan panitia pemilihan yang meloloskan Try Sandi patut diduga cacat prosedur. Sebab, Try Sandi diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai Statuta PSSI tentang calon ketua Askab. Di antaranya tentang syarat pengalaman berkecimpung selama 5 tahun sebagai Manajer Pengelola klub sepak bola atau Pengurus cabor sepak bola.
Dalam persyaratan yang diajukan, kubu Try Sandi melampirkan pengalamannya sebagai pengurus di klub Garempong yang merupakan klub anggota Askab Jember yang dimiliki oleh Ketua Askab Jember saat ini, Sutikno. Persyaratan itu, menurut Joni dianggap palsu dan sarat pengondisian untuk memenangkan Try Sandi yang merupakan menantu Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Dikonfirmasi terpisah, Try Sandi Apriana membantah telah memalsukan persyaratannya. Ia mengklaim bahwa benar-benar berkecimpung di klub sepak bola Garempong yang berbasis di Kecamatan Ambulu, dekat dengan daerah asalnya. Selain itu, ia juga mengklaim tetap aktif berkecimpung di dunia sepak bola semasa aktif menjadi artis di ibu kota Jakarta selama beberapa tahun yang lalu. Sehingga ia menilai tidak tepat jika banding diajukan oleh kubu Ardi kepada dirinya. Sebab, banding seharusnya ditujukan terkait nasib dari calon yang bersangkutan.(afp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.