PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU DI REL KERETA, PEMUDA ASAL GEBANG TEWAS DITABRAK KERETA API

PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU DI REL KERETA, PEMUDA ASAL GEBANG TEWAS DITABRAK KERETA API

PESTA MIRAS MALAM TAHUN BARU DI REL KERETA, PEMUDA ASAL GEBANG TEWAS DITABRAK KERETA API

Seorang pemuda harus meregang nyawa, diduga usai merayakan malam tahun baru dengan pesta miras.

Dea Al Mubarok, pemuda 20 tahun asal Gebang, Kaliwates tewas tertabrak kereta akibat tertidur di rel kereta api. Korban baru saja mabuk-mabukan bersama empat orang temannya.

Peristiwa tersebut terjadi di lintasan rel kereta api yang ada di kawasan Condro, Kecamatan Kaliwates, sekitar pukul 03:40 WIB.

Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan, saat dikonfirmasi K-Radio (1/1/24)menjelaskan, peristiwa bermula, saat lima pemuda itu mabuk dan tertidur di sekitar rel kereta api yang ada di Condro.

Namun, diantara mereka berlima, diduga korban Dea yang paling parah mabuknya. Akibatnya, saat kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang melintas, hanya korban yang tidak beranjak dari tidurnya. Sedangkan empat rekannya berhasil menghindar dari terjangan kereta api.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam konfirmasinya mengatakan, bahwa saat akan melintas di lokasi kejadian, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang-orang tersebut menjauh dari rel. Beberapa orang sudah menjauh tapi ada satu orang masih berada cukup dekat dengan rel, karena posisi yang sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.

Usai kejadian, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kaliwates, kemudian bersama anggota Polsek Kaliwates dan dibantu warga sekitar melakukan evakuasi terhadap korban.

Cahyo menegaskan bahwa, tidak boleh ada orang yang tidak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan dan sudah dilarang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Cahyo mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api. (Adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B