PINDAH DOMISILI DAN TITIP KK UNTUK PPDB ZONASI TIDAK DISARANKAN, INI PENJELASANNYA

PINDAH DOMISILI DAN TITIP KK UNTUK  PPDB ZONASI TIDAK DISARANKAN, INI PENJELASANNYA

PINDAH DOMISILI DAN TITIP KK UNTUK PPDB ZONASI TIDAK DISARANKAN, INI PENJELASANNYA

Pindah domisili dan titip KK (Kartu Keluarga) untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi pada Sekolah memang kerap dilakukan oleh sebagian orang tua yang ingin anaknya diterima sekolah di sekolah impian. Namun adakah dampak yang ditimbulkan? Kepada Dispenduk Capil Jember, memberikan tanggapan terkait isu tersebut.

Isnaini Dwi Susanti, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Selasa (11/7/23) mengatakan, untuk mengurus pemindahan KK bagi anak saat pendaftaran sekolah atau PPDB, maka berkas yang harus disiapkan adalah surat pernyataan tidak keberatan untuk pindah KK. Kemudian orang tua juga membuat surat pernyataan bahwa anak tersebut memang mau pindah KK. Dan juga harus dijelaskan mengapa pindah KK. KK sendiri adalah data penduduk yang merupakan bagian dari suatu keluarga yang berisi ayah, ibu dan anak.

Menurutnya, secara aturan praktik tersebut diperbolehkan, namun harus dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Dan keluarga yang menerima harus membuat surat pernyataan bahwa keluarga yang dimaksud mau menerima anak tersebut.

Jika nantinya, anak tersebut akan dikembalikan ke KK awal, maka harus ada pendataan lagi. Namun ia menyarankan agar masyarakat tidak sering berganti KK, terlebih untuk pendaftaran sekolah. Karena dikhawatirkan akan bermasalah pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B