POLEMIK RITEL BERJEJARING DI LOJEJER ADA INTERVENSI MANTRI PASAR

POLEMIK RITEL BERJEJARING DI LOJEJER ADA INTERVENSI MANTRI PASAR

POLEMIK RITEL BERJEJARING DI LOJEJER ADA INTERVENSI MANTRI PASAR

Komisi B DPRD Jember menggelar audiensi bersama pihak terkait polemik ritel berjejaring di dekat pasar tradisional Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kamis (30/1/25). Dalam audiensi tersebut, terungkap pedagang pasar mengaku ada intervensi dari mantri pasar.

Anggota paguyuban pedagang kelontong, Roisona mengungkapkan, bahwa untuk mendapatkan persetujuan warga, mantri pasar mengintervensi pemilik kios di pasar. Pemilik kios diancam lapaknya akan ditutup bila tidak memberikan persetujuan adanya ritel berjejaring tersebut. 

Sebagai pedagang kelontong di sekitar pasar, Roisona tidak pernah diajak berembuk terkait perizinan berdirinya ritel berjejaring tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, menurut informasi dari Disperindag maupun PTSP, sampai saat ini perizinan pendirian ritel berjejaring tersebut belum ada. Tetapi faktanya bangunan sudah berdiri lengkap dengan logo-logo yang itu terindikasi sebagai salah ritel berjejaring. 

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah diatur untuk ketentuan jarak maupun jumlah ritel berjejaring yang diperbolehkan. 

Komisi B merekomendasikan kepada Disperindag dan PTSP agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin usaha. Juga agar memastikan apakah benar seluruh kelengkapan pada ritel tersebut terindikasi pada sebuah ritel berjejaring.

Untuk mencegah keresahan warga, Komisi B juga merekomendasikan agar logo yang sudah terpasang untuk dilepas. Serta pihak-pihak yang turut memberikan intervensi atau intimidasi agar menghentikannya.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B