POLISI AMANKAN 2 PENGEDAR SABU-SABU DI JEMBER

POLISI AMANKAN 2 PENGEDAR SABU-SABU DI JEMBER

POLISI AMANKAN 2 PENGEDAR SABU-SABU DI JEMBER

Polsek Sumbersari mengamankan seorang pria berinisial, N-H (33), yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu. Ia ditangkap Minggu (21/3/2021) malam di pinggir Jalan Pangandaran, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya meringkus tersangka saat akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka dan mendapatkan informasi peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Saat diamankan, tersangka tertangkap basah sedang menggenggam sabu-sabu di tangan kirinya. Kemudian ia langsung dibawa ke Mapolsek Sumbersari untuk dilakukan penyidikan.

Dari tangan tersangka, diamankan 2 plastik klip yang masing-masing memiliki berat 0,28 gram dan 0,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang yang diduga hasil jual beli sabu-sabu sebesar Rp 200 ribu, sebuah handphone serta satu celana jeans milik tersangka.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Jember juga mengamankan seorang pemuda berinisial H-I yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu. Ia digrebek polisi di rumah kontrakannya Perumahan Kramat I Blok D Nomor 2 Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Senin (15/3/2021) malam. Tersangka berhasil ditangkap polisi atas informasi warga sekitar yang mengetahui aksi kejahatannya, melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, polisi awalnya tidak mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimaksud saat penggerebekan. Namun setelah dilakukan penggeledahan di seluruh rumah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam botol minuman kemasan yang dibuang di tempat sampah. Timbangan digital pun juga didapatkan di dalam tempat sampah dalam rumah kontrakan tersangka.

Dika menambahkan, terkait modus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, tersangka menggunakan sistem ranjau. Yakni pembeli membayar via transfer rekening, kemudian tersangka menaruh narkoba jenis sabu-sabu itu di suatu tempat. Selanjutnya, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram itu di tempat yang sudah disiapkan. Modus tersebut merupakan modus lama dan jarang dipakai.

Para pengedar barang haram itu terancam terjerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B