POLISI MENETAPKAN EMPAT TERSANGKA KASUS MENINGGALNYA DUA PEMUDA JATUH DARI JEMBATAN POCONG

POLISI MENETAPKAN EMPAT TERSANGKA KASUS MENINGGALNYA DUA PEMUDA JATUH DARI JEMBATAN POCONG

POLISI MENETAPKAN EMPAT TERSANGKA KASUS MENINGGALNYA DUA PEMUDA JATUH DARI JEMBATAN POCONG

Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Pocong (ponjen-kencong) dusun Ponjen, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember. Kedua korban meninggal akibat terjatuh dari atas jembatan pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (8/2/23) menyampaikan, Polres Jemrber telah menetapkan empat tersangka yang merupakan teman korban. Yakni LFS (22) warga Dusun Krajan Desa Kencong, DS (22) warga Dusun Krajan Desa Wonorejo, MAC (19) warga Dusun Kedung Langkap Desa Kraton, dan seorang anak berhadapan hukum WR (16) dari Dusun Banjarsumo Desa Kencong.

Kapolres menjelaskan, keenam pemuda tersebut datang ke Jembatan Pocong untuk menggelar pesta miras. Salah seorang tersangka yang baru pulang dari Bali membawa miras jenis arak.

Awalnya, korban bernama Subhan (17) dan Ahmad Wagiman (22) diminta mencicipi miras tersebut, tetapi mereka menolak. Karena menolak, keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga salah satu korban Subhan terjatuh dari atas jembatan. Melihat temannya terjatuh Wagiman ikut melompat ke sungai dengan tujuan ingin menyelamatkan temannya tersebut. Namun, naas keduanya hanyut terbawa arus sungai dan ditemukan meninggal dunia.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian, handphone, serta tiga unit motor yang digunakan para tersangka saat itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B