Setelah pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas import, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian impor bekas. Perintah tersebut berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari akar permasalahan jual-beli baju bekas yang makin marak di Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, Rabu (12/4/23) mengatakan, pihaknya masih akan melakukan himbauan persuasif. Setelah hal tersebut dilakukan selanjutnya pihaknya akan melakukan penindakan.
Ia mengatakan, selama tidak ada pelanggaran hukum maka polisi tidak bisa melakukan penindakan. Namun jika timbul permasalahan ekspor-import barang illegal, maka siapapun yang memasarkan barang tersebut dapat ditindak dengan tegas.
Saat ini pihaknya masih melihat bagaimana perkara dan pidana yang dilanggar. Jika bisa dibuktikan adanya pelanggaran pada eksport-import barang ilegal maka dapat diproses hukum. Sebelum itu pihaknya masih akan melakukan himbauan kepada masyarakat, agar tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.