Pengadian Negeri (PN) Jember Kamis (9/2/23) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Ajung. Agenda sidang adalah pembuktian dari pihak tergugat Polres Jember.
Dalam sidang tersebut Polres Jember mengajukan sebanyak 99 bukti dalam bentuk dokumen. Diantaranya berita acara pemeriksaan, berita keterangan ahli, psikologi, laporan polisi, berita acara gelar perkara mulai dari penyidikan saat penetapan tersangka sampai penahanan.
Dewata Putra, Kuasa Hukum Polres Jember mengatakan, apa yang disampaikan saksi dari pihak penggugat saat sidang pembuktian dinilai kurang tepat. karena saksi menjelaskan kegiatan saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Padahal penyelidikan dilakukan pada tanggal 6 Januari serta visum dilakukan pada tanggal 7 Januari 2023.
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan barang bukti berupa foto-foto penggeledahan dan penyitaan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, sejumlah wartawan, dan Kepala desa. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.