POLRES JEMBER MUSNAHKAN 10 KG GANJA SENILAI Rp 50 JUTA DARI JARINGAN ANTARPROPINSI

POLRES JEMBER MUSNAHKAN 10 KG GANJA SENILAI Rp 50 JUTA DARI JARINGAN ANTARPROPINSI

POLRES JEMBER MUSNAHKAN 10 KG GANJA SENILAI Rp 50 JUTA DARI JARINGAN ANTARPROPINSI

Rabu siang (2/7/23) Polres Jember melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 10 kg di halaman Mapolres Jember, disaksikan jajaran Forkopimda serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Jember.

Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu, menyampaikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan, Sumatera Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka Andrey Atmajoe (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, pada bulan Mei lalu.

Hendry menerangkan, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kilo paket ganja yang dikirim.

Wakapolres menjelaskan, pelaku adalah jaringan antarPropinsi. Peran pelaku hanya menerima paket dari Medan yang dikirim melalui bus antarPropinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan.

Ia melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja. Menurut pengakuan tersangka, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu dengan jumlah yang bervariatif.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 13 Miliar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B