POLRES JEMBER SIAP BERLAKUKAN PENERBITAN SIM DENGAN SERTIFIKASI

POLRES JEMBER SIAP BERLAKUKAN PENERBITAN SIM DENGAN SERTIFIKASI

POLRES JEMBER SIAP BERLAKUKAN PENERBITAN SIM DENGAN SERTIFIKASI

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, saat ini wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kanit Regident Satlantas Polres Jember, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie, saat dihubungi K Radio, Jumat (23/6/23) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Salah satu revisi menurut aturan baru ini, adalah menyisipkan regulasi tambahan di Pasal 9. Yakni menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM. Pada aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, namun hal ini belum diterapkan sepenuhnya.

Sedangkan pada aturan baru, selain harus melampirkan berkas, pemohon SIM juga diatur wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi terakreditasi. Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar para pemohon benar-benar bisa mengemudi di jalan raya dengan paham dan benar sesuai dengan yang diajarkan oleh sekolah mengemudi.
Meski demikian, Iptu Azie mengungkap bahwa terkait pelaksanaannya dimulai kapan dan syarat sekolah mengemudi yang nantinya menjadi mitra seperti apa, masih belum ada informasi. Pihaknya saat ini masih menunggu perintah dan kabar lebih lanjut dari Korlantas Polri. Namun demikian, pihaknya sudah siap memberlakukan penerbitan SIM dengan Sertifikasi sesuai arahan dari Korlantas.

Ia juga menambahkan, untuk pemohon pembuatan SIM baru setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan terutama oleh pelajar yang berusia 17 tahun. Selain itu, menurutnya banyak pemohon baru gagal saat pelaksanaan praktek lantaran medan yang susah. Sehingga pihaknya menyediakan sarana berlatih dengan menyediakan rute layaknya saat tes praktek agar pemohon dapat berlatih dan mencoba terlebih dulu. (Ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B