Proses hukum perkara dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum polisi di Polres Jember terus berlanjut. Kamis (5/10/23) Polres Jember meminta izin sita barang bukti kepada Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan mendatangi PN Jember Kamis siang. Ia mengatakan kedatangannya bermaksud meminta permohonan izin sita dari PN Jember.
Pihaknya telah mendapatkan izin dari PN, langkah selanjutnya Polres akan menyita barang bukti berupa berkas perkara terkait dengan penanganan perkara dari PN dan Kejari Jember.
Selanjutnya setelah berkas perkara didapatkan, lanjut Bagus, akan dilakukan pemeriksaan di lab forensik Polda Jatim atas perkara dugaan pemalsuan BAP oleh oknum polisi di Jember.
Sementara itu, Humas PN Jember Totok Yanuarto mengatakan, berkas yang diminta tersebut merupakan berkas yang juga berasal dari Polres terkait KDRT dan kasus hukumnya telah dinyatakan inkrah.
Ia menambahkan, sebagai dokumen negara berkas asli yang dimaksud tidak boleh disita. Namun PN akan memberikan salinan resmi yang memiliki kekuatan sama dengan berkas aslinya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan pemalsuan BAP tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Esther Lyndiawati (47) warga Jl. Madura Sumbersari Jember terhadap oknum polisi Polres Jember berinisial N. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.