Sidang gugatan praperadilan kasus pelecehan seksual oleh kiai kembali dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jumat (10/2/23).
Edy Firman, Kuasa hukum Kiai Fahim Mawardi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas secara lengkap. Seperti kesimpulan dari replik, duplik, surat penangkapan, surat penggeledahan serta surat penyitaan dari awal sampai akhir. Selain itu juga surat pemeriksaan dari saksi.
Ia juga menyampaikan, SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Polres Jember diberikan berulang-ulang. Menurutnya satu SPDP dan Sprindik sudah cukup.
Sedangkan Dewatara Putra, Kuasa Hukum Polres Jember menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan ini isinya adalah jawaban dari Polres Jember, duplik, alat bukti dan tanggapan saksi.
Pihaknya sudah menyampaikan seluruh fakta yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh Polres Jember yang dirangkum dalam kesimpulan ini.
Ia berharap PN Jember bisa mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan sehingga bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya bagi tersangka. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.