Macan Tutul Jawa (panthera pardus melas) merupakan sub spesies Macan tutul yang sebarannya sangat terbatas, hanya di Pulau Jawa, Kangean, Nusa Kambangan dan Pulau Sempu.
Macan Tutul Jawa merupakan satwa yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, termasuk dalam Redlist IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dengan kategori Critically Endangered dan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in En-dangered Species of Wild Fauna and Flora).
Alfian Eko, selaku pengendali ekosistem Taman Nasional Meru Betiri, kepada K Radio Sabtu (18/2/23) mengatakan, dari analisis kamera trap yang terpasang di kawasan hutan Meru Betiri berhasil menangkap keberadaan Macan tutul Jawa.
Ia mengatakan, populasi Macan Tutul Jawa mulai ada peningkatan dimana pada tahun 2020 Macan Tutul Jawa berjumlah 15 individu, tahun 2021 sampai 2022 mengalami peningkatan menjadi 22 individu.
Perjumpaan dengan macan tutul tersebut dilakukan dengan cara memasang kamera trap selama 3 bulan 24 jam nonstop yang terpasang di kawasan hutan TN Meru Betiri.
Tidak hanya Macan Tutul Jawa, hewan dilindungi yang tercatat di kawasan Meru Betiri antara lain ada Banteng 72 ekor, Penyu 1,000 ekor, Elang Jawa 11 ekor.
Ia menambahkan, tahun ini pihaknya sudah mulai melakukan penelitian perilaku pada Macan Tutul Jawa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kebiasaan dan musim kawin pada macan tutul tersebut, yang berutujan untuk memudahkan konservasi popolusi Macan Tutul Jawa agar tidak semakin berkurang. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.