PPT JEMBER DAMPINGI KORBAN PENCABULAN OLEH AYAH TIRINYA DI MAYANG

PPT JEMBER DAMPINGI KORBAN PENCABULAN OLEH AYAH TIRINYA DI MAYANG

PPT JEMBER DAMPINGI KORBAN PENCABULAN OLEH AYAH TIRINYA DI MAYANG

Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak perempuannya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Mayang, hingga Selasa (8/6/2021) masih dalam proses penyidikan. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang ada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

Pendamping Anak dan Perempuan PPT, Solihati mengatakan, saat ini pihaknya fokus memberikan penguatan psikis kepada korban serta kesehatan kandungannya. Karena diketahui, korban saat ini hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu. Pihaknya juga sudah mendampingi untuk proses visum korban dan masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyelidikan.

Terkait proses penyelidikan, pihak kepolisian sudah menahan pelaku berinisial S (48) di Mapolres Jember setelah dilaporkan pada Minggu (6/6/2021) lalu. Kepala Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, saat dikonfirmasi pada Selasa mengatakan, kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikannya. Selanjutnya dari proses penyidikan, akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara.

Vita melanjutkan, pelaku S dilaporkan oleh Kades setempat atas dugaan pencabulan dan upaya aborsi kandungan korban. Vita menyampaikan, kelakuan bejat pelaku ini terkuak setelah korban ketahuan hamil oleh ibu tirinya. Korban akhirnya mengaku jika sudah dicabuli oleh pelaku, yakni ayah tirinya sendiri.

Menurut Vita, saat itu korban juga mengaku sempat diminta pelaku mengonsumsi pil misoproatol. Selain itu pelaku juga memberi korban jamu tradisional untuk mengguggurkan kandungan. Dari hasil visum dan USG, kandungan korban dinyatakan dalam kondisi sehat.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B