Polres Jember telah menetapkan R-H, oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jember sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Vita menjelaskan, gelar perkara telah dilakukan pada Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, pihaknya menaikkan status R-H sebagai tersangka, dari yang sebelumnya adalah saksi terlapor. Ditemukan kesesuaian antara keterangan para saksi.
Sejumlah barang bukti menurut Vita, juga menjadi dasar penetapan tersangka R-H. Di antaranya, keterangan saksi, surat visum obgyn dan visum psikiatri dari RSD dr. Soebandi Jember. Selain itu, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya dan keterangan ahli juga menjadi alat bukti kuat.
Meski demikian, Vita menambahkan, saat ini pihaknya masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sejauh ini, R-H terjerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Perwakilan Koalisi Tolak Kekerasan Seksual, Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, dalam aksi virtual yang digelar Selasa siang, sejumlah pihak yang tergabung, mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap R-H.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.