Sebanyak 2.987 Guru Tidak Tetap (GTT) dan 1.247 Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Jember. SK tersebut untuk menggantikan Surat Penugasan (SP) para GTT/PTT di Jember.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Bambang Hariono, Selasa (6/4/2021) mengatakan, penyerahan SK itu dilakukan secara simbolis kepada 42 GTT/PTT yang ada di Kabupaten Jember. SK lainnya diberikan melalui pengawas sekolah.
Selanjutnya, SK tersebut menurut Bambang akan digunakan sebagai proses pendataan kepada GTT/PTT untuk penyesuaian tempat kerja dan tempat tinggalnya (zonasi). Dengan pemberian SK tersebut, tentu berdampak pada kenaikan gaji GTT/PTT, yang semula sebesar Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Selain itu, bagi GTT yang ada di sekolah negeri, bisa mengajukan sertifikasi dan ini sangat membantu kesejahteraan mereka.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.