RUGIKAN NEGARA HINGGA Rp. 210 JUTA, KEJARI JEMBER MENAHAN KADES POCANGAN DAN OKNUM ASN

RUGIKAN NEGARA HINGGA Rp. 210 JUTA, KEJARI JEMBER MENAHAN KADES POCANGAN DAN OKNUM ASN

RUGIKAN NEGARA HINGGA Rp. 210 JUTA, KEJARI JEMBER MENAHAN KADES POCANGAN DAN OKNUM ASN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa Pocangan Samsul Muarif (48) dan ASN Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Bahrawi (57). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.210 juta. Korupsi tersebut diketahui saat Inspektorat Pemkab Jember melakukan audit Dana Desa Sukowono.

Ipda Dwi Sugiyanto, Kanit Pidsus Polres Jember, Jumat (24/2/23) mengatakan, modus kedua tersangka adalah menyelewengkan Dana Desa Tahun anggaran 2020/2021. Dana Desa tersebut diperuntukkan membangun tower tandon air, fasilitas Madrasah dan paving jalan. Namun proyek tersebut berhenti di tengah jalan.

Ia mengatakan, tim penyidik Polres Jember menyita SK, dokumen proyek dengan kerugian negara mencapai Rp.210 juta. Yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.180 juta dan dana TKD (Transfer ke Daerah) sebesar Rp.30 juta pada alokasi dana untuk infrastruktur anggaran 2020/2021.

Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan perkara dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sudah dinyatakan P-21 oleh Kejari Jember.

Atas bukti-bukti tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengatakan, untuk kasus tersebut prosesnya sudah sampai tahap dua yaitu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas II Jember.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B