RUU PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DIKHAWATIRKAN JADI PAYUNG HUKUM DALAM PEREDARANNYA

RUU PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DIKHAWATIRKAN JADI PAYUNG HUKUM DALAM PEREDARANNYA

RUU PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DIKHAWATIRKAN JADI PAYUNG HUKUM DALAM PEREDARANNYA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (27/5/2021) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol. Bertempat di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, hadir pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Perwakilan PBNU, K.H. Asnawi Ridwan berharap RUU tersebut bisa lebih tegas dalam mengendalikan peredaran minuman berakohol ilegal. Namun, pihaknya memiliki kekhawatiran lahirnya RUU itu akan menjadi payung hukum bagi peredaran minuman berakohol lebih masif di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Dr. Ma’mun Murod menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima RUU tersebut, sehingga pernyataan sikapnya belum final. Tapi untuk gambaran secara umum, pihaknya sangat setuju dengan RUU tersebut, dengan nomenklatur istilah pelarangan.

Pria yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu melanjutkan, regulasi RUU minuman berakohol harus tegas mengatur beberapa hal. Seperti kandungan alkohol, tata niaga peredarannya, pihak yang dibolehkan mengonsumsi, dan tempat untuk mengonsumsinya.

Sementara itu, Pimpinan Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof. Zainal Arifin Husein menegaskan, prinsip utama RUU tersebut hendaknya melarang dengan pengecualian, bukan pengaturan dengan pembatasan atau pengendalian dengan pembatasan. Hal itu berarti yang diutamakan adalah pelarangan, namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan ada pengecualian bagi peredaran dan konsumsi minuman berakohol. Misalnya bagi ritual adat tertentu, warga masyarakat dan wisatawan pengguna masyarakat, dan hanya dijual di lokasi-lokasi tertentu.

Zainal menambahkan, meskipun terdapat potensi dari minuman berakohol seperti nilai ekonomi, namun hal itu tidak sebanding dengan besarnya biaya untuk merestorasi dampak buruk dari minuman beralkohol.(frs)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B