SAH, RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DISETUJUI MENJADI PERDA

SAH, RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DISETUJUI MENJADI PERDA

SAH, RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DISETUJUI MENJADI PERDA

Bupati dan DPRD Jember menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda dalam rapat Paripurna di kantor DPRD Jember, Senin (23/10/23) malam.

Bupati Jember, Hendy Siswanto berharap dengan disahkannya Perda tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui kebijakan pemberian insentif.

Bupati menerangkan, dalam Perda tersebut terdapat beberapa penyesuaian termasuk integrasi tempat wisata, retribusi vendor penyedia internet, pembebasan parkir, hingga pemberian insentif kepada wajib pajak pelaku usaha.

Bupati juga mengingatkan agar masyarakat yang memiliki tanggungan agar segera mencicil pajak-pajak yang masih terhutang, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena manfaatnya juga akan kembali kepada masyarakat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut, pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat dari UU Cipta Kerja. Dimana pembahasannya juga dibatasi waktu maksimal akhir Oktober 2023.

Nantinya, Perda tersebut sebagai pijakan Pemda dalam menarik retribusi maupun pajak. Seperti parkir ataupun retribusi bagi para pengusaha wifi.

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Jember menyetujui raperda pajak daerah dan retribusi menjadi perda. Perda ini merupakan satu dari enam raperda usulan eksekutif.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B