Direktur Utama PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah mangkir sebanyak 3 kali panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Senin (8/2/2021) petang.
Diketahui, Agus merupakan salah satu dari 2 tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Sementara tersangka baru lainnya yakni Penerima Kuasa dari Direktur Rekanan, Hadi Sakti. Menurut Setyo, pada Senin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selama kurang lebih 7 jam. Penetapan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) revitalisasi Pasar Manggisan.
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka HS usai mengumpulkan alat bukti yang cukup. Saat ini, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, pada 15 September 2020 lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan putusan pada keempat terdakwa kasus korupsi revitalisasi pasar Manggisan. Keempatnya adalah mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo serta anak buahnya Fariz Nurhidayat, dan Pemegang Kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman. Terdakwa Irawan Sugeng Widodo diputus bebas, sementara ketiga terdakwa lainnya divonis bersalah.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.