SATRESKIM POLRES JEMBER BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 20 RIBU BABY LOBSTER

SATRESKIM POLRES JEMBER BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 20 RIBU BABY LOBSTER

SATRESKIM POLRES JEMBER BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 20 RIBU BABY LOBSTER

Satreskrim Polres Jember menggerebek penampungan baby lobster ilegal di Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu, pada Kamis (30/3/23) pukul 01.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiya Widya Wirata, mengatakan, timnya berhasil mengamankan sekitar 20 ribu ekor baby lobster yang terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara yang ditampung di sebuah kolam. Dari pengakuan pelaku, baby lobster tersebut nantinya akan diekspor ke Singapura.

Dari penggerebekan tersebut, 4 orang terduga pelaku penyelundupan baby lobster berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan penyelamatan terhadap ribuan baby lobster tersebut agar tidak mati. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas perikanan untuk melepaskan baby lobster ke habitatnya.

Sedangkan untuk pengembangan penyelidikan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 melarang ekspor baby lobster atau benih lobster. Kriteria benih lobster yang ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram.
Pelarangan ekspor benih lobster ini disebabkan dampaknya terhadap populasi lobster yang semakin menurun di alam. Selain itu kebijakan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B