Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan minimarket berjalan efektif di beberapa daerah. Larangan tersebut dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sugiyarto, Senin (5/6/23), bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia mengatakan, Jember saat ini sudah memiliki Perda Pengelolaan Sampah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023. Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
Sugiyarto menjelaskan, saat ini Perda tersebut masih dalam proses perundangan oleh bagian Hukum Pemkab Jember. Ketika Perda sudah keluar, maka yang pertama kali dilakukan adalah penanganan pengelolaan sampah plastik dan akan segera disusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Perda.
Tahun ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi penanganan sampah plastik terutama dari sumbernya. Harapannya, penggunaan kantong plastik sekali pakai di minimarket sudah tidak ada karena hal tersebut menjadi salah satu sumber terbesar.
Sugiyarto menambahkan, tidak sampai dua minggu Perda akan segera keluar. Selain itu, untuk Draft Perbup-nya juga sudah siap diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan verifikasi. Setelah Perbup ada maka pihaknya akan segera melaksanakan penghentian penggunaan sampah plastik terutama di minimarket. (ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.