Sidang kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Sutono (40) seorang penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara kembali digelar pada Senin (10/4/23) di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini mengutamakan asas kemanusiaan. Menurutnya pendekatan humanis sejak dari awal telah dilakukan. Seperti berharap kepada saksi korban untuk memaafkan terdakwa. Namun yang bersangkutan tidak bersedia memaafkan sehingga proses persidangan tetap berjalan.
Ia menerangkan, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas, namun tetap tidak menghilangkan apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban, juga sebagai pembelajaran atas tindakan yang sudah dilakukan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 bulan.
Deden Yudinsyah, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan lewat pledoi. Dasar pertimbangan berdasarkan kesaksian dan kejanggalan-kejanggalan selama persidangan. Diharapkan pembelaan tersebut dapat diterima oleh hakim.(raf).
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.