Pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap jual-beli pakaian bekas impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri garment dalam negeri serta menghindari dampak negatif bagi kesehatan akibat penggunaan pakaian bekas.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Saputro, Kepala Disperindag Jember, Jumat (7/4/23) mengatakan, di Jember ada beberapa titik sentra penjualan baju bekas import seperti di Mangli dan Rambipuji. Kedepan pihaknya akan memberikan sosialisasi terhadap pedagang sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Saat ini, pihaknya mengakui sosialisasi tersebut masih belum bisa dilakukan karena masih fokus dengan kegiatan operasi pasar dan pasar murah selama satu bulan penuh.
Bambang menambahkan, setelah Bulan Ramadan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang baju bekas import. Ia berharap para pedangang patuh dengan aturan yang yang telah dibuat.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.