Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/2/2021) siang kembali menggelar persidangan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan nama buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana korupsi cassie hak tagih bank Bali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Jakarta, Masrur dan Zulkifli. Agendanya pemeriksaan terhadap terdakwa Napoleon Bonaparte.
Di awal persidangan, JPU asal Kejaksaan Agung langsung mencecar dan mengonfirmasi terkait teknis penerbitan surat DPO. JPU juga meminta terdakwa Napoleon menjelaskan perbedaan antara red notice dengan DPO secara rigid.
Selanjutnya, giliran Tim Penasehat Hukum terdakwa mengonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada terdakwa yang mengaku memiliki rekaman percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di dalam sel Mabes Polri. Namun, saat pihak terdakwa meminta untuk memperdengarkan isi rekaman percakapan tersebut, pihak JPU menolak. Akhirnya, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan dan menyerahkan langsung rekaman tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, turut disaksikan JPU.
Usai penyerahan barang bukti, giliran terdakwa Napoleon menyampaikan keluh kesahnya yang telah menjalani penahanan lebih dari 100 hari. Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan penangguhan penahanan. Namun, permohonan penangguhan penahanan Napoleon langsung ditolak Ketua Majelis Hakim.
Setelah persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Napoleon, Santrawan T. Parangi menyampaikan bahwa dalam agenda persidangan kali ini, pihaknya memang akan menyerahkan bukti rekaman percakapan yang terjadi pada 14 Oktober 2020 lalu. Pihaknya meminta bukti rekaman percakapan yang diserahkan, bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, ia enggan menjelaskan secara detail isi percakapan ketiga orang tersebut.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.