Sempat beredar informasi tentang adanya temuan sekitar 52 juta pemilih di Indonesia dinyatakan invalid oleh DPD RI. Hal serupa sempat terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Saat itu KPU mendapat masukan, ada sekitar 250 ribu data pemilih invalid yang disampaikan Partai Golkar terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, Sabtu (24/6/23) menjelaskan, kemungkinan analisa data pemilih yang digunakan adalah berdasarkan nama, umur, dan alamat.
Menurutnya, yang 52 juta ini kasusnya sama. Ia menyontohkan analisa berdasarkan nama, ada kategori A, B, C, dan D. Kategori A melihat kesamaan nama dalam satu TPS. Ia menyebut jangankan satu TPS dengan nama sama, bahkan KPU mendapati nama yang sama dalam satu KK.
Karena ada orang yang bukan dari sanak keluarga masuk dalam KK tersebut. Dan itu benar ada dan terjadi di Jember. Namun itu bukan kemudian menjadi dasar KPU untuk menolak masukan dari masyarakat.
KPU tetap menindaklanjuti apapun bentuk masukan yang telah disampaikan. Hasilnya seperti apa, itulah yang kemudian disampaikan oleh KPU.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan di Jember yang KPU terima dengan pola dan analisa data yang sama sekitar 250 ribu orang. Tapi ketika dilakukan analisa yang bisa dibuktikan oleh KPU, data ganda dan invalid hanya sekitar 3 ribu orang.
KPU tetap melakukan analisa, agar data yang disajikan tersebut sudah mencerminkan dan merepresentasikan jumlah pemilih yang sebenarnya di Kabupaten Jember. KPU memastikan jumlah invalid sebanyak 52 juta itu karena dasar analisanya kemungkinan hampir sama, yakni menggunakan nama, alamat, dan umur.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.