Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember menekankan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR karyawan tepat waktu dan tidak dicicil. Sebab lebaran tahun ini sudah lepas dari kondisi Pandemi Covid-19.
Sekretaris DPC SPSI Jember Taufik Rahman, Jumat (31/3/23) mengatakan, pihaknya akan mengawal proses pembayaran THR dari perusahaan untuk pekerja. Tidak ada lagi alasan perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Masa pandemi telah berlalu dan perekonomian sudah mulai bergerak dan tumbuh kembali.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dibayarkan perusahaan, maksimal sepekan sebelum lebaran. Hal itu Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyebutkan THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Taufik menyebut, pekerja yang bekerja dibawah satu tahun juga sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional. Misalnya mereka bekerjanya masih enam bulan, maka dalam pemberian THR itu, enam per dua belas dan dikalikan satu kali gaji. Sementara pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun wajib mendapatkan hak THR 1 kali gaji atau satu bulan gaji penuh.
Ia juga mengatakan bahwa Disnaker setiap tahun memberikan reward bagi perusahaan yang telah membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menghimbau THR harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 18 April 2023.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.