Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/3/2021) memanggil dan memeriksa sejulah saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi izin benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Salah satu yang diperiksa ialah Safri Muis selaku Staf Khusus mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo dalam kapasitas sebagai tersangka.
Tersangka Safri menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Usai diperiksa, kepada wartawan, Safri membenarkan jika dirinya yang membelikan 13 unit sepeda berbagai merek dan jenis untuk kepentingan Edhy. Sepeda tersebut diketahui telah disita oleh KPK beberapa waktu lalu.
Safri menjelaskan, belasan sepeda itu dibeli dengan meminta bantuan rekannya. Ia berdalih, situasi saat itu masih pandemi Covid-19, sehingga sulit mencari sepeda. Namun ia membantah jika rekannya tersebut merupakan seorang pengusaha sepeda. Ia menaksir, harga 13 unit sepeda tersebut di atas 200 juta rupiah.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK telah merilis adanya penyitaan 13 unit sepeda mewah berbagai merek yang diduga disita dari tersangka Safri untuk kepentingan Edhy. Tiap unit sepeda tersebut, bernilai 25 - 30 juta rupiah yang selanjutnya dikali dengan jumlahnya sebanyak 13 unit. Selain penyitaan 13 unit sepeda mewah tersebut, teranyar penyidik menyita uang sebesar 3 miliar rupiah dari seorang saksi, Sammy Gusman.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.