TAHUN 2021, KEMENKOP UKM TARGETKAN PENYALURAN BPUM KEPADA 9,8 JUTA PELAKU USAHA MIKRO

TAHUN 2021, KEMENKOP UKM TARGETKAN PENYALURAN BPUM KEPADA 9,8 JUTA PELAKU USAHA MIKRO

TAHUN 2021, KEMENKOP UKM TARGETKAN PENYALURAN BPUM KEPADA 9,8 JUTA PELAKU USAHA MIKRO

Komisi VI DPR RI melakukan rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, Kamis (1/4/2021). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Nasdem, Martin Manurung. Bertempat di ruang rapat Komisi VI DPR RI, membahas terkait evaluasi pelaksanaan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020.

Teten menjelaskan bahwa BPUM memang sangat penting dan vital bagi pelaku usaha mikro. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, bantuan itu sangat diharapkan oleh pelaku usaha mikro untuk tetap bisa bertahan. Ada 12 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan dengan total mencapai 28,8 triliun rupiah.

Dari 12 juta pelaku usaha mikro tersebut menurut Teten, penerima BPUM terbanyak adalah perempuan berjumlah 8.408.231 orang dan laki-laki sebanyak 3.591.769 orang. Sementara pengusul program Banpres BPUM adalah BUMN/BLU (45,48%), Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota (43,72%), Perbankan (7,24%), Koperasi (2,45%), dan Kementerian/Lembaga (1,11%).

Teten menambahkan, target penyaluran BPUM tahun 2021 adalah sebanyak 9,8 juta usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar 1,2 juta rupiah. Hal ini berbeda dengan nominal bantuan BPUM tahun 2020 lalu yakni sebanyak 2,4 juta rupiah.

Dalam rapat tersebut, Martin menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kemenkop UKM lebih memperhatikan sistem penyaluran Banpres BPUM. Terutama soal data base nama penerima BPUM yang masih sering terjadi kesalahan. Selain itu, Komisi VI DPR RI berharap Kemenkop UKM untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2020 tentang syarat penerima BPUM yang diharuskan tidak punya hutang di bank.

Sementara Anggota Komisi VI dari fraksi PDIP, Mufti Anam menyarankan agar bantuan BPUM tahun 2021 bisa diberikan kepada pelaku usaha mikro yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19. Jangan sampai BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak membutukan atau terdampak pandemi. Selain itu, perlu ada penyederhanaan dalam penyaluran BPUM pada pelaku usaha mikro.(frs)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B