TAK DIDAMPINGI PENGACARA, PENYIDIK KPK TOLAK PERIKSA MANTAN DIRUT PELINDO II RJ LINO

TAK DIDAMPINGI PENGACARA, PENYIDIK KPK TOLAK PERIKSA MANTAN DIRUT PELINDO II RJ LINO

TAK DIDAMPINGI PENGACARA, PENYIDIK KPK TOLAK PERIKSA MANTAN DIRUT PELINDO II RJ LINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010-2011. Kasus itu menyeret nama Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino sebagai tersangka.

Terkait pengembangan penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa RJ Lino dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (6/4/2021). Tersangka RJ Lino tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Usai berada di dalam ruang pemeriksaan selama 2 jam lebih, akhirnya tersangka RJ Lino keluar dari lantai 2 dikawal seorang petugas rutan.

Saat dikonfirmasi awak media dengan sejumlah pertanyaan, tersangka RJ Lino tampak enggan berkomentar banyak seraya bergegas memasuki mobil tahanan. Ia hanya mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada tim penasehat hukumnya.

Sementara itu, menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan dibatalkan penyidik, karena RJ Lino tidak memiliki pengacara. Sehingga pemeriksaan ulang akan dilakukan hingga tersangka didampingi pengacara. Dirinya juga belum mendapatkan informasi seputar materi yang akan ditanyakan kepada tersangka.

Namun Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus RJ Lino lebih lanjut, saat tersangka diperiksa kembali oleh penyidik.

Pemeriksaan RJ Lino ini merupakan kali keduanya, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021), KPK resmi menahan RJ Lino di rutan kavling C-1 Jakarta, usai dirinya menyandang status tersangka selama 5 tahun.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B