TEBANG DAN ANGKUT KAYU TANPA IZIN, SEORANG KAKEK DITANGKAP POLSEK LEDOKOMBO

TEBANG DAN ANGKUT KAYU TANPA IZIN, SEORANG KAKEK DITANGKAP POLSEK LEDOKOMBO

TEBANG DAN ANGKUT KAYU TANPA IZIN, SEORANG KAKEK DITANGKAP POLSEK LEDOKOMBO

Seorang kakek berinisial J-M (63), warga Dusun Karanganyar, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo diamankan polisi pada Kamis (11/3/2021). Tersangka diduga kuat melakukan penebangan pohon di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dusun Petung, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo tanpa izin. Saat ini, tersangka tengah menjalani penyelidikan di Mapolsek Ledokombo.

Kanit Reskrim Polsek Ledokombo, Ipda Medi, saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021) menjelaskan, tersangka diduga kuat ikut melakukan penebangan dan pengangkutan kayu ilegal atau tanpa izin di kawasan RPH tepatnya di Petak 70 B Dusun Petung, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.

Medi melanjutkan, tersangka dan seorang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kedapatan mengangkut kayu pada 28 Februari 2021 lalu. Aksi illegal logging keduanya diketahui oleh saksi yang curiga melihat mobil pick-up tersangka. Saksi dan rekannya menghampiri mobil tersebut yang ternayta digunakan mengangkut kayu randu dan kayu pinus.

Menurut Medi, karena dihampiri saksi dan rekannya, para tersangka langsung melarikan diri. Namun, setelah beberapa minggu melakukan pelarian, satu tersangka yakni J-M berhasil ditangkap. Barang bukti mobil pick up colt diesel beserta beberapa kayu randu dan pinus hasil curian juga diamankan Mapolsek Ledokombo.

Medi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial MTersangka J-M terancam dijerat Pasal 12 juncto Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B