Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jember, Selasa (15/8/23).
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 293 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut antara lain terdiri dari kejahatan yang melanggar tentang narkotika, kesehatan, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 164.720 butir, Dextromethropan sebanyak 9.610 butir, ekstasi sebanyak 4,54 gram, narkotika jenis shabu sebayak 990,604 gram, serta ganja 290,5 gram.
Selain itu rokok ilegal sebanyak 478.412 batang, Misoprostol (Obat Pemicu Kelahiran) sebanyak 5.275 butir.
Barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap shabu, timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, sembako, Manzate (Pupuk Palsu), dan sebagainya dengan total 494.930 item.
Sucitrawan meyebut barang bukti tersebut terkumpul sejak bulan September 2022 hingga bula Juni 2023.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.