Pada (19/2/23) lalu telah terjadi tragedi ledakan akibat bubuk bahan petasan di Dusun Sadeng, Desa Ponggok, Kabupaten Blitar. 4 orang dilaporkan tewas dan 25 rumah warga terdampak. Berkaca pada kejadian tersebut Polres Jember mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang nekad membuat dan menjual petasan di Bulan Ramadan.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Selasa (21/3/23) mengatakan, petasan memang sudah menjadi budaya saat Ramadan dan idul fitri, namun kebiasaan itu sangat membahayakan.
Untuk itu, pihaknya akan selalu memberikan himbauan agar masyarakat tidak bermain petasan di Bulan Ramadan. Dan apabila ada warga yang kedapatan masih membuat petasan maka pihaknya akan memberikan sanksi pidana kepada yang berangkutan.
Hery menambahkan, kedepannya pihaknya juga akan melakukan razia secara intensif terhadap penjual dan pembuat petasan.
Sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, ledakan dan bajur dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.