Menemukan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, salah satu partai peserta pemilu PKB mengajukan audiensi ke Bawaslu, Selasa (12/11/24). Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi datang dengan membawa bukti-bukti temuan dugaan pelanggaran.
Ayub menyampaikan laporan dari kadernya, yang menemukan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU bekerja tidak sesuai ketentuan. Bahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, kata Ayub, terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Dari banyaknya temuan tersebut, Ayub mencurigai penyelenggara turut menjadi pemain. Bahkan, kata Ayub, ada ketua PPK yang menyebut dirinya sebagai petugas partai.
Menurutnya hal itu mencederai jalannya proses demokrasi yang ada di Jember. Sehingga dikhawatirkan hasil pilkada nantinya justru tidak baik. Bahkan akan menimbulkan banyaknya gesekan di tengah masyarakat.
PKB tidak ingin hal tersebut terjadi berlarut-larut. Karena itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Bawaslu dan KPU agar menindak tegas jajarannya yang terlibat berbagai pelanggaran.
Sebelumnya, Ayub juga telah melayangkan permintaan audiensi kepada KPU Jember. Namun karena padatnya agenda komisioner, audiensi belum bisa terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Jember, Ummul Mukminat mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Setiap laporan atau temuan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk penanganan. Adapun sanksi terberat bagi penyelenggara yang terbukti melaksanakan pelanggaran yakni pemecatan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.