Pria berinisial M-S (51), warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Senin (29/3/2021) diringkus Unit Reskrim Polsek Semboro. Ia tepergok membawa bahan peledak daya tinggi saat melintas di area persawahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Kapolsek Semboro, AKP Fachtur Rahman saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga pada tersangka. Saat itu yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan gelagat mencurigakan di area persawahan Desa Sidomekar. Sehingga pihaknya langsung bergegas menuju lokasi.
Fachtur mengungkapkan, saat pihaknya sampai di lokasi dan mengamankan tersangka, sempat terjadi perlawanan terhadap anggotanya dengan menggunakan celurit. Meski demikian, tersangka berhasil dibekuk, polisi juga mendapati 6 kg bahan peladak jenis mesiu.
Menurut Fachtur, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Didapatkan barang bukti lainnya berupa puluhan pemicu bahan peledak berbahan kertas yang disembunyikan di kandang ayam belakang rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku meracik sendiri menggunakan bahan yang dibelinya dari Surabaya.
Fachtur menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.