Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan banding pada 10 Maret 2023 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Selanjutnya KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan Putusan Bawaslu.
Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin, Senin (27/3/23) menyampaikan, menurut rilis KPU-RI beberapa materi memori banding tambahan antara lain, terhadap pertimbangan hukum putusan seolah-olah telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak ada.
Kemudian pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, dimana semua sengketa perdata wajib diupayakan mediasi terlebih dahulu.
Akibatnya dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi. Maka pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi.
Syaiin mengatakan, selanjutnya di pengadilan tingkat banding akan memeriksa hukum dari suatu perkara atau judex juris. KPU-RI melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office menyerahkan perkara sepenuhnya kepada pengadilan tingkat banding.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.