Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kades Tanggul Wetan dijemput paksa dan dilakukan penahanan di Mapolres Jember, Senin (25/11/24) malam.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi Selasa (26/11/24) mengungkapkan, S-S diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa (DD), dana bagi hasil retribusi maupun dana bagi hasil pajak tahun 2023.
Proses pemeriksaan telah dilakukan sejak bulan September lalu. Dari keterangan saksi-saksi serta hasil audit inspektorat Kabupaten Jember, BPK maupun BPKP ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp480 juta.
Upaya jemput paksa Senin malam merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka sempat mangkir untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.