Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember yang ditahan akibat dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk sementara jabatan diisi Plt yang ditunjuk yakni Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupeten Jember Adi Wijaya, Jumat (14/7/23).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat desa tetap berjalan. Ia mengatakan, saat ini DPMD masih menunggu legal formal administrasi yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan untuk membuat keputusan.
Bila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Dan sebaliknya jika tidak terbukti, maka kades akan menjabat kembali.
Adi menerangkan, berdasarkan ketentuan sudah dijelaskan alasan yang dapat mengakibatkan Kades diberhentikan sementara. Seperti tersangkut pidana korupsi, makar, teror, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan keamanan negara.
Untuk selanjutnya, pihak DPMD masih butuh koordinasi lebih lanjut dengan forkopimda terkait pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan, berdasarkan bukti-bukti administrasi yang sudah ada.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Kades Mundurejo berinisial E-S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyak pavingisasi pada Selasa sore (11/7/23). Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jember hingga 20 hari kedepan sejak penetapan sebagai tersangka.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.