Kejari Jember sudah menerima Pelimpahan Tahap Dua, yaitu Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kasus dugaan pelecehan yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan hal tersebut. Kejaksaan Negeri Jember telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jember pada Selasa (28/3/23) pukul 12.30 siang.
Wira mengatakan, selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jember dalam waktu kurang dari 20 hari akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember agar segera dilakukan persidangan.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang diserahkan diantaranya tiga buah ponsel, CCTV, karpet, dan gelang. Sedangkan untuk tersangka Fahim Mawardi, setelah pelimpahan yang bersangkutan ditahan Rutan di Kejari Jember.
Fahim Mawardi Dijerat dengan Pasal Berlapis yaitu, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu karena ada korban yang masih dibawah umur pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 ini juga dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.