Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Tim Penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus ini. Menariknya, pemeriksaan tersangka kasus Pt Asabri, yakni Jimmy Sutopo diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Jimmy menjalani pemeriksaan Senin (15/3/2021) sejak pukul 10.00 WIB yang datang menumpang mobil tahanan dan mengenakan rompi merah muda, baju tahanan khas Kejagung. Usai menjalani pemeriksaan selama lebih 9 jam, akhirnya tersangka Jimmy keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dikawal seorang petugas rutan. Namun, ia memilih aksi tutup mulut meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Sementara pihak KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri menanggapi terkait pemeriksaan tersangka kasus PT Asabri ini. KPK melalui unit koordinasi dan supervisi memfasilitasi tempat pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri atas nama tersangka Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Lebih jauh Ali menjelaskan, pemeriksaan tersangka Jimmy ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejagung. Sementara pihaknya hannya memfasilitasi tempat saja. Sehingga, soal materi pemeriksaan, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Tim Penyidik Kejagung. Pihak KPK tidak dapat menyampaikan lebih jauh soal isi yang ditanyakan kepada tersangka.
Ali menambahkan, pemberian fasilitas tempat pemeriksaan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergisitas antar aparat penegakan hukum dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pemeriksaan tersangka kasus Pt Asabri yang ditangani Penyidik Kejagung merupakan kali pertama dilakukan di kantor KPK gedung merah putih, Jakarta. Sebelumnya, Kejagung kerap bekerjasama melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam menangani pemeriksaan sejumlah kasus-kasus besar.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.