TERSANGKA PENCURIAN ALAT PENGERAS SUARA DI AJUNG SUDAH BERAKSI DI 8 MASJID

TERSANGKA PENCURIAN ALAT PENGERAS SUARA DI AJUNG SUDAH BERAKSI DI 8 MASJID

TERSANGKA PENCURIAN ALAT PENGERAS SUARA DI AJUNG SUDAH BERAKSI DI 8 MASJID

Aksi pencurian alat pengeras suara masjid yang berhasil digagalkan warga Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Rabu (9/6/2021) sempat viral di media sosial. Terungkap tersangka Y-D (30), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari merupakan spesialis pencuri alat pengeras suara dan pompa air di masjid.

Berdasarkan hasil interogasi Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, Kamis (10/6/2021)menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya adalah masjid. 8 TKP itu tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember. Kerugian yang disebabkan tersangka di tiap TKP, rata-rata sekitar 1,5 juta – 3 juta rupiah.

Rinto mengatakan, fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan yakni tersangka merupakan residivis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka pernah ditahan selama 5 tahun di lapas kelas II A Jember. Sementara terkait kasus pencurian ini, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B