Pencurian rel lori pengangkut tebu di Kabupaten Jember kembali terjadi. Kali ini sebanyak 8 orang warga Lumajang diringkus jajaran Polsek Jombang pada Minggu (9/7/23), lantaran mencuri besi di rangkaian rel kereta pengangkut tebu milik PTPN XI PG Semboro.
Kapolsek Jombang, AKP Adam, Rabu (12/7/23) mengatakan, 8 pelaku semuanya berasal dari Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang dan merupakan komplotan spesialis pencuri rel lori yang diduga sering beraksi di perbatasan Jember – Lumajang.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat. Awalnya warga melihat beberapa orang sedang menggergaji rel milik PTPN XI PG Semboro di areal persawahan Dusun Krajan 2 Padomasan, Kabupaten Jember.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung mengecek ke lokasi. Pihaknya juga melakukan pengintaian dan langsung menangkap basah para pelaku saat hendak membawa barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang mereka lakukan. Yakni, 20 batang rel yang dipotong dengan ukuran 2 meter dan mobil Pick Up bernopol DK-8324- AC yang dipakai mengangkut hasil curian.
Sejak Senin (10/7/23) 8 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jombang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Adam menambahkan, pihaknya masih mendalami dan akan melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa para saksi. Mengenai upaya preventif, Adam mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan PG semboro agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. (Ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.